![]()
Perjanjian kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil maka perlu ditetapkan target-target kinerja pegawai dalam bentuk Perjanjian Kinerja. Melalu Perjanjian Kinerja terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia selain itu Perjanjian Kinerja juga bertujuan sebagai dasar dalam penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 bertempat di Ruang Kuliah Umum Lantai 1 Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Palangka Raya telah dilaksanakan Penandatanganan Kerja Sama terkait Perjanjian Target Kinerja Pegawai Jurusan Kebidanan. Perjanjian Target Kinerja pada Jurusan Kebidanan ini langsung ditanda tangani oleh Direktur Polkesraya Mars Khendra Kusfriyadi, STP., MPH dan Ketua Jurusan Kebidanan Noordiati, SST., MPH.

Selain Ketua Jurusan Kebidanan Target Kinerja Pegawai ini juga ditandatangani oleh Ketua Program Studi Diploma III Kebidanan Seri Wahyuni, SST., M.Kes dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan Erina Eka Hatini, SST., MPH. Perjanjian kinerja tersebut terdiri dari Sasaran strategis atau sasaran program, indikator kinerja dan target capaian kinerja. Adapun sasaran strategis atau sasaran program didalam perjanjian kerja sama (PKS) Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, meliputi tata kelola, pendidikan dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Harapannya semoga target-target kinerja dapat terealisasi seusia dengan target yang telah ditetapkan.
